on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 17/2015 · Perka BKPM No. 17 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 17 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal guna meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperbarui peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Administrator KEK dalam hal pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Setiap penanam modal memiliki hak atas kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.