For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 17/2015 · Perka BKPM No. 17 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:29 September 2015
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date29 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal guna meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperbarui peraturan sebelumnya yang dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Administrator KEK dalam hal pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Setiap penanam modal memiliki hak atas kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. untuk PTSP Pusat di BKPM pada tanggal 26 Oktober 2015; dan b. untuk BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diundangkan.

1. BKPM atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, atau pembatalan/pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.