For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 10/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2022Publication Date:6 Desember 2022
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date06 Desember 2022
Publication Date06 Desember 2022
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2019 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Penataan kembali Perangkat Daerah dilakukan sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan pemetaan urusan pemerintahan.

Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A): Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif.
  2. Sekretariat DPRD (Tipe B): Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A): Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
  4. Dinas Daerah: Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Terdapat 20 Dinas Daerah dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang.
  5. Badan Daerah: Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan. Terdapat 5 Badan Daerah dengan berbagai tipe (A, B) yang melaksanakan fungsi penunjang di berbagai bidang.
  6. Kecamatan: Terdiri dari 8 Kecamatan dengan Tipe A.

Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi.

1. Perangkat Daerah dan UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah. 2. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh Perangkat Daerah berlaku efektif setelah pengisian Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Terhadap pelaksanaan keuangan Tahun Anggaran 2022, Perangkat Daerah tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten, sedangkan untuk pelaksanaan tahun berikutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)