Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
2. Penetapan tipe masing-masing perangkat daerah (Tipe A, B, atau C) berdasarkan beban kerja.
3. Penyusunan organisasi perangkat daerah harus memperhatikan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
5. Pengangkatan Staf Ahli Bupati untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.
6. Pengisian jabatan perangkat daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi.