Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan melalui penyaluran bantuan pemerintah. Bantuan ini diatur agar dapat dilaksanakan secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Jenis bantuan yang diberikan meliputi bantuan sarana dan prasarana, program pelatihan, penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan lainnya. Penerima bantuan dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga pemerintah yang terkait dengan urusan ketenagakerjaan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.