Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menyalurkan bantuan pemerintah secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, bermanfaat, adil, dan patut.
Jenis bantuan pemerintah meliputi bantuan sarana dan/atau prasarana, bantuan program pelatihan, penghargaan dalam bentuk uang dan barang, bantuan operasional, dan/atau bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Penerima bantuan meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga pemerintah di daerah yang melaksanakan urusan ketenagakerjaan, dan lembaga atau organisasi masyarakat lainnya di bidang ketenagakerjaan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah sesuai tugas dan fungsinya. Mereka juga melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kesesuaian pelaksanaan penyaluran bantuan dengan pedoman dan petunjuk teknis, serta kesesuaian antara target capaian dan realisasi. Hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berikutnya. Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.