For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 128 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998

Also known as: Keppres 128/1998 · Keppres No. 128 Tahun 1998 · Keppres Nomor 128 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 1998Publication Date:15 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 1998
Publication Date15 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan tugas Dewan tersebut. Dalam perubahan ini, Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 diubah sehingga Tim Ahli dipimpin oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga bertindak sebagai Sekretaris Jenderal Dewan. Anggota Tim Ahli terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk staf ahli, deputi, wakil sekretaris kabinet, dan direktur dari Bank Indonesia serta departemen lainnya.

(-)

(-)