For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998

Also known as: Keppres 29/1998 · Keppres No. 29 Tahun 1998 · Keppres Nomor 29 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 1998Publication Date:10 Februari 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Tim Ahli Pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Januari 1998
Publication Date10 Februari 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas Tim Ahli yang diperbantukan pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dengan menambah keanggotaan Tim Ahli tersebut. Tim Ahli ini dipimpin oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan terdiri dari anggota yang memiliki posisi strategis di berbagai lembaga pemerintah, termasuk Asisten III Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan, Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Direktur Bank Indonesia, Wakil Sekretaris Kabinet, dan Deputi Bidang Fiskal dan Moneter Bappenas.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 21 Januari 1998.

(-)