on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 14/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan basis data dan penyajian peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota, serta peta rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan dan operasionalisasi rencana tata ruang dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang memerlukan basis data yang terpadu dengan penyajian peta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam penyusunan basis data dan penyajian peta tata ruang, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan informasi tata ruang.