For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 14/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Standar & Pedoman TeknisPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date25 September 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan basis data peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota, serta peta rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyusunan dan operasionalisasi rencana tata ruang yang didukung oleh basis data yang terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagipakaikan, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Spesifikasi data peta RTRW dan RDTR, termasuk sistem koordinat geodetik, tingkat ketelitian detail informasi kelas unsur, bentuk geometri, dan topologi.
  2. Penentuan sistem penyimpanan kelas fitur, meliputi format kelas fitur, struktur penyimpanan kelas fitur, dan format penamaan kelas fitur.
  3. Penentuan struktur data untuk kelas fitur, meliputi tabel atribut, bentuk geometri, dan pengaturan domain.
  4. Penyimpanan file peta, meliputi penyimpanan file peta dasar, peta tematik, peta rencana, dan file album peta.
  5. Interoperabilitas data, yang mengharuskan data memenuhi kaidah interoperabilitas data agar konsisten dan dapat dibaca oleh sistem elektronik.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi pemerintah daerah dalam menyusun basis data peta tata ruang, sehingga menghasilkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat digunakan secara efektif dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang.

1. Pengaturan mengenai pedoman penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta RDTR Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta RDTR Kabupaten/Kota yang pada waktu penetapan berlakunya Peraturan Menteri ini telah mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri.

(-)