Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan standar harga satuan regional yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar harga ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta sebagai referensi untuk proyeksi prakiraan maju dan penghitungan pagu indikatif. Kepala daerah harus menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Ketentuan khusus untuk perjalanan dinas luar negeri mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.