For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Also known as: PERPRES 33/2020 · PERPRES No. 33 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:24 Februari 2020Publication Date:20 Februari 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeStandar Harga Satuan Regional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2020
Publication Date20 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan standar harga satuan regional yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar harga ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta sebagai referensi untuk proyeksi prakiraan maju dan penghitungan pagu indikatif. Kepala daerah harus menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Ketentuan khusus untuk perjalanan dinas luar negeri mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

1. Ketentuan mengenai standar harga satuan regional dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

(-)