For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional

Also known as: PERPRES 72/2025 · PERPRES No. 72 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2025Publication Date:18 Juni 2025
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeStandar Harga Satuan Regional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 2025
Publication Date18 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional 2. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan perubahannya, dengan tujuan menyesuaikan standar harga satuan regional sesuai perkembangan kebutuhan hukum dan putusan Mahkamah Agung. Standar harga satuan regional yang diatur meliputi biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. Standar ini digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dengan sifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui kecuali dalam kondisi tertentu. Kepala daerah diberi kewenangan untuk menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

(-)

(-)