For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 21/1973 · PP No. 21 Tahun 1973 · PP Nomor 21 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:5 Mei 1973Publication Date:5 Mei 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1973
Publication Date05 Mei 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan bentuk badan hukum yang lebih sesuai.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Pertanian Negara dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Pertanian Negara. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan modal dan neraca pembukaan, serta dapat mendelegasikan kekuasaan pendirian kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)