on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Also known as: Peraturan BI 18/11/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/11/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui pasar uang yang efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang. Pasar Uang didefinisikan sebagai bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek (sampai dengan 1 tahun) dalam Rupiah dan valuta asing.
Pelaku Pasar Uang terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, dan Nasabah (termasuk korporasi dan orang perseorangan). Bank dan Perusahaan Efek dapat bertindak untuk kepentingan sendiri atau Nasabah, sementara Nasabah hanya dapat bertindak untuk kepentingan sendiri melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang. Lembaga Pendukung Pasar Uang meliputi Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Pialang, dan lembaga lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Kegiatan di Pasar Uang meliputi penerbitan Instrumen Pasar Uang dan transaksi di Pasar Uang (jual-beli instrumen, pinjam-meminjam, dan derivatif suku bunga Rupiah). Penerbitan Instrumen Pasar Uang memerlukan izin dari Bank Indonesia, dan instrumen tersebut harus memenuhi persyaratan scripless dan keterbukaan informasi rating. Pelaku Pasar wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, termasuk memiliki sertifikasi treasury bagi pegawai yang melakukan aktivitas treasury.
Bank Indonesia menetapkan infrastruktur Pasar Uang, termasuk sarana pelaksanaan transaksi (BI-ETP), penyelesaian dana, penyelesaian dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang (BI-SSSS), serta pengelolaan data dan informasi. Pelaporan data dan informasi transaksi kepada Bank Indonesia juga diwajibkan bagi Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.