For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Also known as: Peraturan Menag 20/2018 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
LocationKementerian Agama
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1303)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Organisasi Institut: Pasal 26 diubah untuk memperbarui susunan organisasi Institut, yang terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun.
  2. Persyaratan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT: Pasal 31, 42, 44, 47, 47A, 49, 51, 53, dan 55 diubah untuk memperbarui persyaratan calon pejabat-pejabat tersebut, termasuk status dosen tetap, agama Islam, batasan usia, kualifikasi pendidikan, kondisi kesehatan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, serta kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
  3. Satuan Pengawasan Internal: Pasal 38 diubah untuk menjelaskan fungsi Satuan Pengawasan Internal sebagai unsur pengawas non-akademik yang bertanggung jawab kepada Rektor.
  4. Pengangkatan dan Pemberhentian: Pasal 46, 48, 50, 56, dan 57 diubah untuk memperbarui ketentuan mengenai pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, serta prosedur penjaringan calon pejabat.
  5. Pengganti Pejabat yang Berhalangan: Pasal 58 diubah untuk mengatur penunjukan pengganti sementara atau pengganti antarwaktu jika pejabat berhalangan tidak tetap atau tetap.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

(-)

(-)