For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak

Also known as: Peraturan Menag 51/2015 · Peraturan Menag No. 51 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
LocationKementerian Agama
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul dalam kajian keilmuan, keislaman, dan kebudayaan Borneo. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara Rektor, Senat, dan organ lainnya dalam Institut. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki wewenang untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Institut juga menjamin kebebasan akademik dan otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Selain itu, kebijakan ini mengatur sistem penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, dan penjaminan mutu pendidikan. Institut berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi institusi yang unggul dan terbuka dalam kajian dan riset keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Sivitas akademika Institut dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.