For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 4/2021 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2021Publication Date:8 Oktober 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date08 Oktober 2021
Publication Date08 Oktober 2021
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kegiatan usaha sarang burung walet yang semakin marak dan keinginan masyarakat untuk mengajukan izin usaha, yang diharapkan dapat menjadi potensi bagi penerimaan pendapatan asli daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait usaha sarang burung walet, persyaratan perizinan, dan ketentuan teknis bangunan sarang burung walet. Secara substansial, perubahan mencakup:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Dinas, Camat, Kepala Desa, Pejabat, Badan, Burung Walet, Sarang Burung Walet, Gedung Walet, Pengusaha Sarang Burung Walet, Habitat Alami Burung Walet, Usaha Sarang Burung Walet, Izin Usaha Sarang Burung Walet.
  2. Persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Sarang Burung Walet di luar habitat alami atau habitat buatan, termasuk pengajuan permohonan tertulis kepada Dinas dengan melampirkan proposal kegiatan, identitas pemohon, persetujuan tetangga, status tanah dan bangunan, surat pernyataan tanggung jawab sosial, kesediaan membayar pajak, bukti konfirmasi status wajib pajak daerah (KSWPD), gambar situasi tempat usaha, akte pendirian badan usaha, dan persetujuan bangunan gedung.
  3. Prosedur pencatatan dan registrasi berkas permohonan izin oleh Dinas, pembentukan tim penilai yang terdiri dari unsur Dinas, Perangkat Daerah terkait pekerjaan umum, lingkungan hidup, kesehatan, pertanian, badan pendapatan, Camat, dan Lurah/Kepala Desa. Tim melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas, verifikasi, peninjauan lokasi, gambar bangunan, dan letak bangunan.
  4. Tenggang waktu penerbitan izin paling lambat 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
  5. Ketentuan mengenai struktur bangunan gedung sarang burung walet, dengan tinggi maksimal 20 meter dan desain yang selaras dengan lingkungan sekitar.
  6. Ketentuan mengenai spesifikasi gedung sarang burung walet, termasuk lubang angin, sirkulasi udara, lantai dan dinding sebagai tempat keluar masuk burung walet, serta sirip/sekat untuk tempat bersarang.
  7. Kewajiban membuat papan nama usaha yang mencantumkan nomor, tanggal, dan tahun penerbitan izin.

(-)

(-)