For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 12/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha sarang burung walet di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah potensi daerah yang mendukung perkembangan burung walet, serta maraknya pengusahaan sarang burung walet yang memerlukan pembinaan, pengendalian, dan penertiban. Tujuannya adalah menciptakan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam perizinan usaha sarang burung walet, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi usaha sarang burung walet yang terdiri dari habitat alami (goa alami) dan habitat buatan (bangunan, rumah, gedung). Pengusahaan sarang burung walet di kedua habitat tersebut harus memperoleh izin dari Bupati. Penemu goa sarang burung walet diberikan prioritas untuk mengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur persyaratan perizinan untuk usaha sarang burung walet di habitat alami dan di luar habitat alami. Persyaratan meliputi identitas pemohon, luas areal, peta lokasi, status kepemilikan tanah, NPWP, akta pendirian (bagi badan), surat pernyataan kesediaan membayar pajak, dan surat kesanggupan mentaati persyaratan lingkungan. Untuk usaha di luar habitat alami, diperlukan tambahan persetujuan warga sekitar dan izin mendirikan bangunan (IMB). Proses perizinan melibatkan tim yang terdiri dari berbagai dinas terkait. Izin berlaku paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai gedung sarang burung walet, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau tim yang ditunjuk.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan pemegang izin wajib mendaftarkan ulang kegiatan usahanya paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Tempat Usaha Sarang Burung Walet yang telah dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Usaha sarang burung walet yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib mengajukan izin kepada Bupati paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini.

1. Pengusaha Sarang Burung Walet yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan/atau Pasal 17, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.