on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 9/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan dalam Jenis Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ternak dan pelayanan yang diberikan di rumah potong hewan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan harga pasar dan efisiensi pelayanan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, insentif pemungutan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan penyidikan.