Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa untuk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor ketenagakerjaan, khususnya untuk penyeleksian dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan dan pelindungan yang optimal bagi PMI. Diatur mengenai penerbitan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan izin kantor cabang P3MI. Perusahaan yang ingin mendapatkan SIP3MI harus berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan izin P3MI, termasuk modal disetor minimal Rp5 miliar, bilyet deposito senilai Rp1,5 miliar, serta memiliki sarana dan prasarana kantor yang memadai. Proses penerbitan SIP3MI melibatkan verifikasi dokumen dan lapangan. P3MI memiliki berbagai kewajiban, termasuk melakukan proses penempatan sesuai standar, memiliki manajemen mutu, melaporkan kegiatan usaha, serta memberikan pelindungan dan menyelesaikan permasalahan PMI. Pembentukan kantor cabang P3MI juga diatur dengan persyaratan dan kewajiban tersendiri. Pengawasan terhadap P3MI dilakukan oleh Menteri/Kepala dan Gubernur, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.