For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date14 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, memberikan pelayanan, pengendalian, tertib administrasi, mengembangkan usaha perdagangan, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong investasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha melalui penerbitan SIUP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan perusahaan perdagangan berdasarkan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) menjadi: mikro (paling banyak Rp 50.000.000), kecil (lebih dari Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000), menengah (lebih dari Rp 500.000.000 sampai Rp 10.000.000.000), dan besar (lebih dari Rp 10.000.000.000).
  2. Kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. SIUP digolongkan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar sesuai dengan golongan perusahaan.
  3. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  4. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan di luar sektor perdagangan dan kantor cabang atau perwakilan perusahaan.
  5. Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana ilegal (money game), atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Kewajiban perusahaan yang telah memperoleh SIUP untuk menyampaikan laporan kepada Bupati melalui pejabat yang berwenang.

Tata cara penerbitan SIUP, perubahan SIUP, hak dan kewajiban pemilik SIUP, serta format dan isi SIUP akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. SIUP yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat pendaftaran ulang, Perubahan Perusahaan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Perdagangan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).