For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2006 tentang SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 13/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2006Publication Date:14 Oktober 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date31 Oktober 2006
Publication Date14 Oktober 2006
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan yang semakin berkembang. Tujuannya adalah untuk memberikan izin usaha perdagangan sebagai bagian dari upaya tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa untuk memiliki SIUP dari Bupati. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan, dengan kewajiban mendaftarkan ulang setiap 5 tahun. Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban SIUP bagi cabang atau perwakilan perusahaan yang menggunakan SIUP perusahaan pusat, serta perusahaan kecil perorangan yang memenuhi kriteria tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang objek dan subjek retribusi, golongan retribusi (SIUP kecil, menengah, dan besar), struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan modal kekayaan bersih perusahaan, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pembinaan dan pengawasan SIUP.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.