on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Also known as: PMK 43/PMK.05/2020 · PMK No. 43/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 ini ditetapkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penanganan pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk penanganan pandemi dapat digunakan secara efektif dan efisien, meskipun terdapat kondisi mendesak yang memerlukan pengeluaran anggaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pejabat perbendaharaan untuk melakukan tindakan pengeluaran anggaran dalam kondisi mendesak, serta mengatur mekanisme pembayaran baik melalui Pembayaran Langsung (LS) maupun Uang Persediaan (UP). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan anggaran pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penyaluran belanja bantuan sosial oleh kementerian/lembaga. Semua tindakan dan pengeluaran harus dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.