For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Also known as: Permenkominfo 3/2018 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2018Publication Date:23 Mei 2018
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date05 Juni 2018
Publication Date23 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), sebuah unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bakti bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika. Struktur organisasi Bakti terdiri dari Direktur Utama, beberapa direktur yang membidangi sumber daya dan administrasi, keuangan, infrastruktur, layanan telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat dan pemerintah, serta layanan untuk badan usaha. Selain itu, terdapat Satuan Pemeriksaan Intern dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap direktur memiliki divisi-divisi yang spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi pengelolaan Badan Layanan Umum setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bakti berlokasi di DKI Jakarta, namun Direktur Utama dapat membentuk Wilayah Kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Bakti diatur secara rinci dalam peraturan ini, termasuk persyaratan dan tata cara seleksi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan Pejabat pemangku jabatan di lingkungan Bakti berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)