on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Also known as: Permenkominfo 2/2017 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika melalui penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dipimpin oleh Direktur Utama. BPPPTI bertugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika terkait pelaksanaan kewajiban universal. Fungsi BPPPTI meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan ekosistem, pengelolaan pendapatan dan pembiayaan, serta pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian. Struktur organisasi BPPPTI terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.