For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Also known as: PMK 117/PMK.01/2018 · PMK No. 117/PMK.01/2018

Status:
Active
Effective Date:13 September 2018Publication Date:13 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 September 2018
Publication Date13 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan dukungan teknis dan administratif kepada Komite Pengawas Perpajakan dengan menyesuaikan struktur, tugas, dan fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Penyempurnaan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan. Fungsi Sekretariat meliputi perumusan kebijakan teknis, pengawasan kebijakan perpajakan, penanganan pengaduan, edukasi masyarakat, dan pengelolaan anggaran serta sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Umum, Bagian Pengaduan dan Mediasi, Bagian Pengawasan Pajak, dan Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)