on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Also known as: PMK 117/PMK.01/2018 · PMK No. 117/PMK.01/2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan dukungan teknis dan administratif kepada Komite Pengawas Perpajakan dengan menyesuaikan struktur, tugas, dan fungsi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Penyempurnaan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan dan secara administratif kepada Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan. Fungsi Sekretariat meliputi perumusan kebijakan teknis, pengawasan kebijakan perpajakan, penanganan pengaduan, edukasi masyarakat, dan pengelolaan anggaran serta sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Umum, Bagian Pengaduan dan Mediasi, Bagian Pengawasan Pajak, dan Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai.