For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

Also known as: PMK 133/PMK.01/2010 · PMK No. 133/PMK.01/2010

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2010Publication Date:26 Juli 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Juli 2010
Publication Date26 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 ini dibentuk untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan dengan membentuk Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Sekretariat ini secara fungsional berada di bawah Ketua Komite Pengawas Perpajakan dan secara administratif di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Tugas utama Sekretariat adalah memberikan pelayanan teknis dan administratif untuk mendukung tugas Komite Pengawas Perpajakan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi koordinasi kebijakan teknis, penyusunan rencana kerja, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengelolaan keuangan. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa bagian, termasuk Bagian Umum, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi, Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)