For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersil

Also known as: Permenhub 23/2015 · Permenhub No. 23 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2015Publication Date:3 Februari 2015
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeningkatan Fungsi Penyelenggara Pelabuhan pada Pelabuhan yang Diusahakan Secara Komersil
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date06 Februari 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Peningkatan fungsi ini diwujudkan melalui beberapa ketentuan substansial:

  1. Inventarisasi dan Evaluasi Aset: Penyelenggara Pelabuhan wajib melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap aset dan lahan Badan Usaha Pelabuhan, termasuk penggunaan lahan daratan dan fasilitas pelabuhan.
  2. Rencana Induk Pelabuhan (RIP): Penyelenggara Pelabuhan menyusun, meninjau ulang, dan mengusulkan penetapan RIP serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan. Mereka juga mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan RIP, termasuk penggunaan lahan, pembangunan fasilitas, dan kerjasama usaha.
  3. Keamanan dan Ketertiban: Pembentukan satuan pengamanan di pelabuhan utama, dengan pembagian tanggung jawab antara Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (sisi daratan) dan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama (sisi perairan). Syahbandar bertindak sebagai komite keamanan pelabuhan sesuai konvensi internasional.
  4. Kelancaran Arus Barang: Penyelenggara Pelabuhan mengatur penyandaran kapal dan bongkar muat barang, melaksanakan pelayanan terpadu satu atap dengan sistem informasi terpadu, serta mengendalikan kegiatan usaha jasa terkait.
  5. Standar Kinerja Operasional: Penyelenggara Pelabuhan menyusun, meninjau ulang, dan mengusulkan penetapan standar kinerja operasional pelabuhan kepada Direktur Jenderal, serta melaporkan hasil evaluasi kinerja setiap 6 bulan.
  6. Pengawasan Tarif: Penyelenggara Pelabuhan mengawasi tarif jasa kepelabuhanan dan usaha jasa terkait, memberikan masukan dalam penetapan tarif, dan memastikan Badan Usaha Pelabuhan memberikan jasa sesuai standar kinerja.
  7. Kebersihan dan Kenyamanan: Penyelenggara Pelabuhan meningkatkan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan pelabuhan/terminal, termasuk penyediaan fasilitas penampungan limbah, sampah, penerangan, ruang ibadah, toilet, serta fasilitas untuk pengguna jasa berkebutuhan khusus.
  8. Konsesi: Penyelenggara Pelabuhan memberikan konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan pengusahaan pelabuhan.
  9. Peningkatan SDM: Peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan yang intensif dan berkelanjutan.
  10. Arahan dan Bimbingan: Penyelenggara Pelabuhan memberikan arahan, bimbingan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan perizinan di bidang kepelabuhanan.
  11. Pelimpahan Kewenangan: Otoritas Pelabuhan Utama diberikan kewenangan untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengesahan desain fasilitas penunjang, membantu penyusunan konsesi, dan memberikan izin pengerukan dengan volume terbatas.

(-)

1. Operator Pelabuhan yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin/sertifikat, atau pencabutan izin/sertifikat. 3. Sanksi dikenai oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai peraturan perundang-undangan.