Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka mencapai pemerintahan yang lebih efektif, efisien, bersih, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk menyusun perencanaan strategik yang mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi. Setiap instansi diwajibkan menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja tahunan kepada Presiden dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kepala Lembaga Administrasi Negara bertanggung jawab untuk membuat pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja, sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan instruksi ini.