For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Also known as: Inpres 7/1999 · Inpres No. 7 Tahun 1999 · Inpres Nomor 7 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 1999Publication Date:15 Juli 1999
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 1999
Publication Date15 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam rangka mencapai pemerintahan yang lebih efektif, efisien, bersih, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk menyusun perencanaan strategik yang mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi. Setiap instansi diwajibkan menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja tahunan kepada Presiden dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kepala Lembaga Administrasi Negara bertanggung jawab untuk membuat pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja, sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)