For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Also known as: PERPRES 29/2014 · PERPRES No. 29 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 April 2014Publication Date:21 April 2014
Aparatur Sipil NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 2014
Publication Date21 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. SAKIP merupakan sistem yang dirancang untuk menetapkan, mengukur, dan melaporkan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP melibatkan berbagai entitas akuntabilitas kinerja di tingkat kementerian, lembaga, dan SKPD. Setiap entitas diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan berdasarkan indikator yang spesifik, terukur, dan dapat dicapai. Pelaporan kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dan harus disertai reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Evaluasi atas implementasi SAKIP dilakukan untuk memastikan keandalan informasi yang disajikan.

1. Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014. 2. Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah pusat dan daerah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)