For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial

Also known as: Peraturan BI 16/11/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/11/PBI/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2014Publication Date:1 Juli 2014
Perbankan & Lembaga KeuanganJaminan Fidusia & PembiayaanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juli 2014
Publication Date01 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, serta meningkatkan efisiensi dan akses keuangan.

Ketentuan Substansial: Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial. Pengaturan ini meliputi penggunaan instrumen untuk memperkuat ketahanan permodalan, mengelola risiko kredit, likuiditas, nilai tukar, dan suku bunga, serta membatasi konsentrasi eksposur. Bank wajib mematuhi ketentuan makroprudensial yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dilakukan melalui surveilans sistem keuangan dan pemeriksaan terhadap bank dan lembaga terkait. Bank juga diwajibkan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk surveilans dan pemeriksaan.

(-)

  1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 7, 10, dan/atau 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  2. Jika setelah teguran tertulis Bank tetap tidak memenuhi kewajiban, dapat dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pembatasan operasi moneter atau penghentian sementara kegiatan tertentu.
  3. Pihak yang ditugaskan untuk pemeriksaan yang melanggar ketentuan kerahasiaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan izin usaha.