For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Also known as: Peraturan BI 13/2024 · Peraturan BI No. 13 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKebijakan Makroprudensial
LocationBank Indonesia
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5546).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Kebijakan Makroprudensial yang bertujuan untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik dan dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kebijakan ini dirumuskan untuk menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Selain itu, menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dan menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan Makroprudensial merupakan bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI) dan memiliki keterkaitan serta saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan jenis kerentanan dan sumber gejolak yang dihadapi oleh sistem keuangan, dinamika perekonomian global dan domestik, siklus ekonomi dan siklus keuangan, serta faktor lain yang terkait.

Strategi pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial meliputi:

  1. Mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal.
  2. Menjaga sistem keuangan yang stabil dengan memitigasi risiko sistemik.
  3. Mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau.

Kebijakan ini ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik konvensional maupun syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.

Sasaran Kebijakan Makroprudensial meliputi kredit atau pembiayaan yang optimal, sistem keuangan yang stabil, serta keuangan yang inklusif dan hijau. Instrumen yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut meliputi kebijakan likuiditas, pengaturan perkreditan atau pembiayaan, pengaturan sumber pendanaan, pengaturan kapasitas permodalan, serta instrumen lainnya. Bank Indonesia juga menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial dalam pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung SSK.

Pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan. Ruang lingkup Kebijakan Makroprudensial meliputi perumusan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, serta akuntabilitas dan transparansi.

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5546), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank umum yang melanggar kewajiban memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia. 2. Setiap pihak yang melanggar ketentuan memberikan data dan informasi untuk survei dan perolehan data dan informasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia. 3. Bank umum yang melanggar ketentuan surveilans makroprudensial dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Bank umum dan pihak terkait yang melanggar ketentuan pemeriksaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Bank umum yang melanggar tindak lanjut pengawasan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.