on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas
Also known as: PP 2/1982 · PP No. 2 Tahun 1982 · PP Nomor 2 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan kertas pembungkus semen yang selama ini diimpor dari luar negeri. Tujuannya adalah mendirikan badan usaha berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri kertas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam saham PERSERO yang berlokasi di Jawa Tengah. Modal dasar PERSERO dibagi atas saham-saham, dengan besaran modal yang ditempatkan dan disetor ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, yang juga diberi wewenang menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.