on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak
Also known as: PP 28/1991 · PP No. 28 Tahun 1991 · PP Nomor 28 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Selain itu, untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak, diperlukan penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari hasil likuidasi PT. Kertas Kraft Cilacap.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran PT. Kertas Kraft Cilacap dan pelaksanaan likuidasinya oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Seluruh kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan Negara, sebagian digunakan untuk menambah modal PT. Blabak, dan sisanya dijual untuk penerimaan Negara. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait lainnya.