For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 257/PMK.02/2014 · PMK No. 257/PMK.02/2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyelesaikan revisi anggaran. Revisi anggaran dapat dilakukan pada BA K/L dan BA BUN dengan memperhatikan batasan tertentu seperti tidak mengurangi volume keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Selain itu, revisi anggaran juga harus memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

(-)

(-)