For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

Also known as: PMK 140/PMK.02/2015 · PMK No. 140/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:24 Juli 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date24 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2015 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 terkait tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi revisi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk perubahan rincian anggaran, pergeseran anggaran, dan ralat administrasi. Revisi ini juga mencakup perubahan alokasi anggaran, jenis belanja, dan volume keluaran (output) pada kegiatan, satker, program, kementerian/lembaga, dan APBN.

(-)

(-)