For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 17/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Oktober 2016
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 140).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak, baik satu kali maupun bergelombang, dengan mempertimbangkan waktu berakhirnya masa jabatan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan PNS sebagai penjabat Kepala Desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Tim Pengendali di tingkat Kecamatan. Panitia Pemilihan Kabupaten bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, serta memfasilitasi penyelesaian masalah. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Persyaratan calon Kepala Desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan bersedia dicalonkan. Bakal calon harus berjumlah minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika lebih dari 5, dilakukan seleksi tambahan. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih. BPD menyampaikan calon terpilih kepada Bupati untuk pengesahan dan pengangkatan.

PNS, TNI, dan POLRI dapat mencalonkan diri dengan izin tertulis. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Biaya pemilihan dibebankan pada APBD.

Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Jika berhenti, BPD melaporkan kepada Bupati. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa.

(-)

1. Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).