For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 7/2018 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2018Publication Date:13 Maret 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date13 Maret 2018
Publication Date13 Maret 2018
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 150).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait pemilihan kepala desa, perubahan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serentak dan bergelombang, pembentukan panitia pemilihan kabupaten dan tim pengendali di tingkat kecamatan, serta perubahan ketentuan mengenai penetapan calon kepala desa terpilih.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai PNS, anggota TNI/POLRI, dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, termasuk persyaratan dan konsekuensi yang harus dipenuhi. Ditambahkan pula ketentuan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberhentian kepala desa dan mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Wonogiri.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A ayat (4) dan Pasal 49B dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49D dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.