For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Also known as: Keppres 8/2023 · Keppres No. 8 Tahun 2023 · Keppres Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 April 2023Publication Date:13 April 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 2023
Publication Date13 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Keputusan ini mengatur perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang meliputi tanggal-tanggal penting seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Natal.

(-)

(-)