For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Also known as: Keppres 16/2023 · Keppres No. 16 Tahun 2023 · Keppres Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2023Publication Date:22 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juni 2023
Publication Date22 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini menetapkan perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Perubahan ini mencakup penetapan tanggal-tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023, termasuk tanggal-tanggal untuk perayaan Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.

(-)

(-)