For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak di Lindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites

Also known as: Permendag 50/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2013Publication Date:17 September 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak di Lindungi Undang-Undang dan Termasuk Dalam Daftar Cites
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date17 November 2013
Publication Date17 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur ketentuan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar dari ancaman kepunahan serta pemanfaatan potensi ekonominya. Peraturan ini membatasi ekspor jenis tumbuhan dan satwa liar yang tercantum dalam Lampiran I, yang hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) dari Menteri Perdagangan, yang penerbitannya didelegasikan kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. Untuk memperoleh SPE-TASL, eksportir harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan SIUP, TDP, NPWP, dan rekomendasi dari instansi terkait atau SATS-LN dari Kementerian Kehutanan. SPE-TASL berlaku selama 6 bulan dan wajib diteruskan secara online ke portal INSW. Perusahaan yang telah mendapatkan SPE-TASL wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor secara manual dan melalui sistem online setiap bulan.

1. Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor tersebut berakhir.

1. Eksportir yang melakukan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.