For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Termasuk Dalam Daftar Cites

Also known as: Permendag 122/2018 · Permendag No. 122 Tahun 2018 · Permendag Nomor 122 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2019Publication Date:21 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Ekspor Tumbuhan Alam Dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang Dan Termasuk Dalam Daftar Cites
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date25 Januari 2019
Publication Date21 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1136). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 844).

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya pelestarian Tumbuhan Alam dan Satwa Liar dari ancaman kepunahan dan pemanfaatan potensi ekonomi, serta memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perizinan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembatasan ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES dilakukan terhadap jenis yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. 2. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PE-TASL) dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang diberi delegasi. 3. Prosedur permohonan PE-TASL dilakukan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan melampirkan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN). 4. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan PE-TASL kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya dapat memberikan mandat kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. 5. PE-TASL berlaku sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari instansi terkait dan/atau SATS-LN. 6. Eksportir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan.

Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak dilindungi Undang-Undang dan termasuk dalam daftar CITES, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor berakhir.

1. Sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE-TASL dikenakan kepada Eksportir apabila tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor. 2. Sanksi administratif berupa pembekuan PE-TASL dikenakan kepada Eksportir apabila tidak bertanggung jawab atas akibat ekspor atau terdapat dugaan tindak pidana penyalahgunaan PE-TASL. 3. Sanksi administratif berupa pencabutan PE-TASL dikenakan kepada Eksportir apabila menyampaikan data tidak benar, mengubah informasi PE-TASL, ekspor tidak sesuai PE-TASL, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan PE-TASL.