For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional

Also known as: Permenperin 3/2021 · Permenperin No. 3 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeJaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date11 Februari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Perindustrian ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam rangka Pembangunan Industri Gula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 460).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional, baik gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat maupun gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri. Ketersediaan bahan baku ini penting mengingat terbatasnya pasokan tebu dari perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan tebu. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, impor gula kristal mentah dapat dilakukan. Perusahaan industri dapat memproduksi gula kristal putih menggunakan bahan baku dari dalam negeri (tebu dari perkebunan rakyat atau milik perusahaan) atau melalui impor gula kristal mentah jika pasokan dalam negeri tidak mencukupi. Impor ini memerlukan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan neraca komoditas gula yang ditetapkan melalui rapat koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. Rekomendasi mencakup tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, dan standar mutu. Perusahaan industri gula kristal rafinasi juga dapat menggunakan bahan baku dari dalam negeri atau impor gula kristal mentah jika produksi dalam negeri belum mencukupi. Impor ini juga memerlukan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan pertimbangan yang sama. Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi gula kristal rafinasi dan memperdagangkannya kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong industri. Perusahaan industri gula berbasis tebu menyampaikan usulan rencana kebutuhan gula kristal mentah kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Usulan ini diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Menteri. Direktur Jenderal menyusun rencana kebutuhan gula kristal mentah untuk jangka waktu satu tahun, mempertimbangkan laporan verifikasi, rencana kebutuhan dari perusahaan industri, realisasi impor tahun sebelumnya, dan proyeksi neraca gula nasional. Rencana ini kemudian disampaikan kepada Menteri, yang selanjutnya mengusulkan volume dan waktu pemasukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.

(-)

Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran oleh Perusahaan Industri pemilik Rekomendasi, Direktur Jenderal dapat menolak permohonan penerbitan Rekomendasi berikutnya.