Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional, baik gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat maupun gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri. Ketersediaan bahan baku ini penting mengingat terbatasnya pasokan tebu dari perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan tebu. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, impor gula kristal mentah dapat dilakukan.
Perusahaan industri dapat memproduksi gula kristal putih menggunakan bahan baku dari dalam negeri (tebu dari perkebunan rakyat atau milik perusahaan) atau melalui impor gula kristal mentah jika pasokan dalam negeri tidak mencukupi. Impor ini memerlukan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan neraca komoditas gula yang ditetapkan melalui rapat koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. Rekomendasi mencakup tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, dan standar mutu.
Perusahaan industri gula kristal rafinasi juga dapat menggunakan bahan baku dari dalam negeri atau impor gula kristal mentah jika produksi dalam negeri belum mencukupi. Impor ini juga memerlukan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan pertimbangan yang sama. Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi gula kristal rafinasi dan memperdagangkannya kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong industri.
Perusahaan industri gula berbasis tebu menyampaikan usulan rencana kebutuhan gula kristal mentah kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Usulan ini diverifikasi oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Menteri. Direktur Jenderal menyusun rencana kebutuhan gula kristal mentah untuk jangka waktu satu tahun, mempertimbangkan laporan verifikasi, rencana kebutuhan dari perusahaan industri, realisasi impor tahun sebelumnya, dan proyeksi neraca gula nasional. Rencana ini kemudian disampaikan kepada Menteri, yang selanjutnya mengusulkan volume dan waktu pemasukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.