For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula

Also known as: Permenperin 47/2024 · Permenperin No. 47 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 47 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeJaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 460); 2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersedian Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jaminan pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri gula. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pemenuhan bahan baku bagi perusahaan industri gula serta meningkatkan efektivitas penyusunan rencana kebutuhan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan bahan baku oleh Perusahaan Industri Gula harus efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan bahan baku dari dalam negeri. Jika bahan baku dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan Industri Gula dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah.
  2. Kriteria dan persyaratan bagi Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu dan Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi yang akan melakukan impor bahan baku, termasuk persyaratan administrasi dan operasional.
  3. Prosedur pengajuan permohonan usulan kebutuhan Gula Kristal Mentah melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK), yang meliputi rincian data dan informasi yang harus disampaikan.
  4. Proses verifikasi terhadap permohonan yang diajukan, yang meliputi verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.
  5. Penetapan Rencana Kebutuhan Gula Kristal Mentah, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, realisasi impor dan produksi, lokasi pabrik, dan pendistribusian.
  6. Prosedur usulan perubahan Neraca Komoditas jika diperlukan, berdasarkan usulan kebutuhan dari Perusahaan Industri Gula.
  7. Kewajiban Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi Gula Kristal Mentah untuk mengajukan persetujuan impor dan merealisasikan alokasi impor yang diberikan.
  8. Kewajiban Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu dan Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi untuk mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi, serta mendistribusikannya sesuai dengan ketentuan.
  9. Kewajiban pelaporan secara berkala kepada Direktur Jenderal mengenai realisasi impor, penggunaan, produksi, dan distribusi Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Putih, dan Gula Kristal Rafinasi.
  10. Pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal terhadap realisasi Rencana Kebutuhan yang diterbitkan.

1. Perusahaan industri gula yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku sebagai perusahaan industri gula baru berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masa pemberian fasilitas untuk memperoleh bahan baku belum berakhir, masih dapat diberikan kemudahan impor bahan baku sebagai Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perusahaan industri gula yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku sebagai perusahaan industri gula yang melakukan perluasan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masa pemberian fasilitas untuk memperoleh bahan baku belum berakhir, masih dapat diberikan kemudahan impor bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sebagai Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu yang melakukan peningkatan kapasitas produksi berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Perusahaan industri Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. 4. Perusahaan industri gula yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas untuk memperoleh bahan baku berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/3/2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula dan masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan Industri Gula yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pengurangan alokasi impor. 2. Perusahaan Industri Gula yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan alokasi impor tahun berikutnya paling banyak 50% (lima puluh persen) dari alokasi impor tahun sebelumnya. 3. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perusahaan Industri Gula yang telah menerima alokasi berdasarkan penetapan Neraca Komoditas yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 5. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut. 6. Perusahaan Industri Gula yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pengurangan usulan kebutuhan.