on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Also known as: Keppres 139/1998 · Keppres No. 139 Tahun 1998 · Keppres Nomor 139 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibentuk untuk menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan, menyelesaikan masalah hukum dengan pihak ketiga, dan menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan. Tim ini juga bertugas memberikan arahan dan mengendalikan kelompok kerja perusahaan dalam pelaksanaan restrukturisasi dan rehabilitasi. Fungsi tim termasuk negosiasi ulang perjanjian dengan mitra usaha, pembenahan struktur organisasi, dan penyehatan beban utang perusahaan. Susunan keanggotaan tim terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran belanja instansi terkait.