For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Also known as: Peraturan Bapanas 3/2025 · Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2025Publication Date:7 Februari 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date11 Februari 2025
Publication Date07 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat cadangan beras pemerintah daerah melalui dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dana desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendanaan Cadangan Beras Pemerintah Daerah: Pendanaan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) dan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK), dana desa untuk mendukung Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD), dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadaan Bertahap: Pengadaan cadangan beras pemerintah daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
  3. Perubahan Lampiran: Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 diubah, mencakup rumus penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah berdasarkan variabel seperti produksi beras, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber daya daerah. Tahapan penghitungan meliputi penghitungan Data Dasar Cadangan Beras Daerah (DDCBD), Cadangan Beras Daerah (CBD), CBPP dan CBPK, serta CBPD.

(-)

(-)