on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Also known as: Peraturan Bapanas 15/2023 · Peraturan Bapanas No. 15 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan jumlah cadangan beras yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang meliputi cadangan beras pemerintah desa (CBPD), kabupaten/kota (CBPK), dan provinsi (CBPP). Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jumlah cadangan beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan jumlah cadangan beras mempertimbangkan produksi beras di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, kebutuhan konsumsi masyarakat, dan potensi sumber daya di daerah. Rumus penghitungan dan tahapan penghitungan jumlah cadangan beras dijelaskan secara rinci dalam lampiran peraturan ini.