on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Also known as: PMK 87/PMK.06/2016 · PMK No. 87/PMK.06/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan BMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BMN.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan memiliki kewenangan menetapkan status penggunaan BMN, termasuk untuk dioperasikan oleh pihak lain. Pengguna Barang harus mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN dalam waktu 6 bulan sejak diperoleh. Dokumen pendukung harus disertakan, dan ada pengecualian untuk BMN yang tidak memiliki dokumen lengkap. Pengelola Barang dapat menetapkan status penggunaan BMN tanpa usulan dari Pengguna Barang dalam kondisi tertentu. Penggunaan BMN oleh pihak lain harus disertai perjanjian yang memuat hak dan kewajiban, termasuk penyetoran keuntungan ke Kas Umum Negara.