For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 40/2024 · PMK No. 40 Tahun 2024 · PMK Nomor 40 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:21 Juni 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara 2. Peraturan Menteri Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait tata cara penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengelolaan BMN dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penggunaan BMN, termasuk penetapan status penggunaan, penggunaan sementara, penggunaan bersama, dan pengalihan status penggunaan. Pengelola Barang, dalam hal ini Menteri Keuangan, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penggunaan BMN, memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penggunaan, serta menetapkan tarif atas BMN yang dioperasikan oleh pihak lain. Pengguna Barang, yang terdiri dari kementerian atau lembaga, bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan teknis penggunaan BMN, mengajukan permohonan persetujuan penggunaan, dan melakukan penatausahaan BMN. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan BMN oleh pihak lain, yang harus dilakukan sesuai dengan persetujuan dan perjanjian yang ditetapkan.

1. Permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku. 3. BMN yang ada sebelum berlakunya Peraturan ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan harus diajukan permohonan sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Penggunaan BMN oleh Pihak Lain yang telah disetujui tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. 5. Ketentuan format surat keterangan dan surat pernyataan tanggung jawab dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai ditetapkannya ketentuan teknis baru.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.