Peraturan ini mencabut:
1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Karangasem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 kecamatan dan memiliki batas daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Karangasem adalah Amlapura. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan kekayaan budaya yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.