For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenangan Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Also known as: Perka BKPM 11/2013 · Perka BKPM No. 11 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2013Publication Date:12 Juli 2013
Investasi & Penanaman ModalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePelimpahan Wewenangan Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date17 Juli 2013
Publication Date12 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan pelimpahan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Dewan Kawasan Sabang, sejalan dengan penyempurnaan pedoman dan tata cara perizinan penanaman modal yang baru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan di Kawasan Sabang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang penerbitan izin usaha dari BKPM kepada Dewan Kawasan Sabang, termasuk izin usaha perluasan, perubahan, dan penggabungan perusahaan. Pelimpahan ini mencakup berbagai bidang seperti pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, kesehatan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, dan perdagangan. Namun, terdapat pengecualian untuk industri tertentu seperti industri minuman beralkohol dan industri teknologi tinggi strategis. Pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKS, dengan kewajiban pelaporan kepada BKPM.

(-)

(-)